Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait APS

SOREANG - Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi dan Pendidikan Politik Peserta Pemilu Jelang Masa Kampanye, Jumat (13/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani dan menghadirkan Komarudin Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Periode 2018-2023 sebagai narasumber, serta dihadiri oleh seluruh staff Bawaslu Kabupaten Bandung.

Komarudin menyampaikan dalam temuan dugaan Pelanggaran Adminstratif berkaitan dengan Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Bawaslu harus mengutamakan dan mengoptimalkan pencegahan dan himbauan. Oleh karena itu jika adapun dugaan pelanggaran administratif sebagai temuan sebaiknya di sampaikan terlebih dahulu saran perbaikan. Pada Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu berkaitan dengan Pelanggaran Administratif dalam Sosialisasi Peserta Pemilu yang diatur dalam Pasal 79 PKPU 2023, ruang Bawaslu hanya merekomendasikan, bukan sebagai eksekutor.

Tag
BERANDA
BERITA