Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Menjadi Narasumber Dalam Acara "Latihan Amanat Dasar" Yang Diselenggarakan DPD PAN

BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung Menghadiri Undang narasumber dari DPD Partai Amanat Nasional dalam kegiatan “Latihan Amanat Dasar”, Jumat (13/10/2023).

Dalam kegiatan Ini Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yunita Rosdiana menyampaikan materi terkait tentang Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. Yunita menyampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa Acara Cepat merupakan suatu mekanisme yang disediakan bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan. Metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dianggap menjadi cara yang paling efektif dalam menyelesiakan sengketa sebab selain dari segi efesiensi waktu dimana suatu sengketa dapat diputuskan secara cepat tetapi juga efesiensi dari segi anggaran yang dikeluarkan. Serta Penyelesian Sengketa Acara Cepat nantinya akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Beliau juga menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 metode yaitu pertama, secara lisan dengan secara langsung membuat permohonan ke Panwaslu Kecamatan atau ke Bawaslu Kab/Kota. Kedua, Secara non-lisan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Terakhir, Yunita menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat memiliki batas waktu maksimal sebanyak 3 hari. Selain itu, putusan dari penyelesaian sengketa baik terjadinya kesepakatan maupun tidak terjadinya kesepakatan antara pihak yang bersengketa bersifat final dan mengikat.

Tag
BERANDA
BERITA