Lompat ke isi utama

Berita

POSKO PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUKUNGAN CALON ANGGOTA DPD

Bawaslu Kabupaten Bandung membuka "POSKO PENGADUAN MASYARAKAT" terkait pelaporan pencatutan nama dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sisterm Informasi Pencalonan DPD (SILON DPD). Jika ternyata Sahabat bukan pendukung calon anggota DPD tetapi terdata (dalam SILON) sebagai anggota parpol, Sahabat bisa melaporkan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung atau melapor dengan mengisi form pengaduan yang tertera di laman ini.

--Cara Pengecekan Keanggotaan Parpol Melalui Website--

  1. Buka Website : Pada mesin pencarian/ browser ketikan infopemilu.kpu.go.id lalu pilih menu Cek Pendukung Calon Anggota DPD atau bisa klik tautan link berikut infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
  2. Masukan NIK : Selanjutnya Sahabat memasukan Nomor Induk KTP (NIK) ke dalam kolom pengisian NIKlalu masukan captcha selanjutnya klik tombol Cari.
  3. Pastikan Tidak Terdaftar Dalam Silon : Pastikan terdapat pemberitahuan bahwa nama Sahabat tidak terdaftar dalam SILON. Jika nama Sahabat terdaftar namun merasa keberatan segera melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

--Alur Pengaduan Pencatutan Nama Kedalam Anggota Parpol--

  1. Mengecek Terdaftar Keanggotaan Parpol : Sahabat bisa langsung membuka website infopemilu.kpu.go.id untuk mengecek nama Sahabat terdaftar atau tidak sebagai pendukung calon anggota DPD.
  2. Menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat : Jika Sahabat terdaftar tetapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, silahkan melaporkan dan menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung dengan nomor kontak (0838 4856 3520) atau (0812 2224 1427).
  3. Mendatangi Kantor Bawaslu : Sahabat juga bisa langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mengajukan pengaduan tentang penggunaan data diri sebagai pendukung calon anggota DPD.

#AyoAwasiBersama
#Bawaslumengawasi
#Bawasluri
#bawaslujabar
#bawaslukabbandung
#awasi

Tag
BERITA