Lompat ke isi utama

Berita

SEJARAH PENGAWAS PEMILU

Sebelum menjadi permanen seperti sekarang ini, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang bersifat ad hoc/sementara.

Lintasan perjalanan itu dimulai dari proses yang mengharuskan setiap Kabupaten/Kota melaksankan perubahan secara berangsur-angsur dalam aspek kelembagaan pengawas Pemilihan Umum. Sejak diundangkan, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu mengharuskan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat dalam periode 1 (satu) tahun sejak tanggal disahkan pada 16 Agustus 2017. Jadi, maksimal pada 16 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sudah harus permanen dan ditambah kewenangannya dalam hal memutuskan pelanggaran dan Sengketa Proses melalui ajudikasi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia merespons cepat amanat undang-undang ini dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, kemudian diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi untuk membentuk dan menetapkan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya untuk memulai proses rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan bahwa, “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”

Selain memiliki tugas penjaringan dan tracking  rekam-jejak calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi ini juga memiliki tupoksi, diantaranya: merencanakan rangkaian tahapan perekrutan mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian berkas administrasi pencalonan, tes tertulis, tes psikologi, tes wawancara.

Tahapan selanjutnya ketika proses wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dirampungkan adalah ditetapkannya alokasi kebutuhan calon anggota sebanyak dua kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada para pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi setempat. Kebutuhan itu ditentukan untuk proses Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai tahapan akhir sebelum calon anggota akhirnya dilantik secara resmi menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pelantikan secara serantak anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berjumlah 1.915 orang pada 15 Agustus 2018 menjadi satu rekor tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kekuatan yang besar ini tidak dapat dilepaskan dengan beban berat tanggung-jawab kewenangannya sebagai lembaga yang telah dipermanenkan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang diperluas, yang juga bertindak sebagai pengadilan semu/quasi-penagadilan dalam memutus sengketa proses, tak hanya menindak pelanggaran etik, pidana dan administratif semakin mengukuhkan Bawaslu sebagai lembaga yang ajeg mendorong tegaknya Keadilan Pemilu/enhancing electoral justice

Komitmen dan mekanisme sisstem Pengawasan dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum pada gilirannya membawa Badan Pengawas Pemiilihan Umum Kabupaten/Kota pada kewenangan yang lebih kukuh, lebih strategis dan lebih signifikan, terutama perihal menjadikan keadilan Pemilu sebagai ultimate goal/tujuan utama  penyelenggaraan.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu Serentak dengan lima kotak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi bangsa Indonesia. Hal ini menjadi satu tantangan yang tidak mudah bagi penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pemilihan umum yang bebas dan adil adalah landasan demokrasi dan mekanisme paling langsung bagi warga negara untuk mengekspresikan preferensi politik mereka dengan memilih siapa saja yang punya kapabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Tag
Uncategorized