Lompat ke isi utama

Berita

TNI Diminta Laporkan Pencatutan Dukungan DPD

SOREANG - Memitigasi kerawanan pemilu pada tahapan pencalonan DPD, TNI diharapkan ikut memastikan prajuritnya untuk tidak berpartisipasi dalam politik praktis salah satunya sebagai pendukung calon anggota DPD dengan cara memastikan namanya di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Kahpiana Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung mengatakan, tahap pencalonan DPD ini rawan karena potensi adanya pencatutan yang dilakukan oleh salah satu bakal calon perorangan DPD terutama prajurit TNI yang dilarang menurut perundang-undangan. 

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD Pasal 49 poin g Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditemukan: a.pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangundangan.

Selain itu, tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Prajurit TNI yang dilarang untuk ikut dalam proses elektoral politik. Dan jika dicatut namanya menjadi pendukung bakal calon tertentu, dapat dilaporkan ke Bawaslu,”kata Kahpiana saat melakukan audiensi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung, Kutawaringin (Kamis, 11/1/2023).

Selanjutnya, Kahpiana menjelaskan Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah rawan dengan posisi ketiga se-Indonesia yang menjadi dorongan Bawaslu untuk melakukan komunikasi antara lembaga dalam menjalankan fungsi pencegahan

“Maka menjalin komunikasi dengan semua pihak menjadi langkah Bawaslu dalam menyampaikan fungsi pencegahan dini terhadap kerawanan pemilu terutama untuk tahapan yang sedang berjalan pencalonan perseorangan DPD”pungkasnya

Letkol. Hamzah B.S. selaku perwakilan Kodim 0624 Kabupaten Bandung menyampaikan tingkat kerawanan yang disampaikan oleh Bawaslu Kab Bandung mesti diwaspadai terutama Kabupaten Bandung termasuk posisi ketiga terawan di Indonesia terutama dalam netralitas dari TNI, tentu TNI dilarang masuk pada ruang-ruang politik. 

“TNI akan menjamin bahwa prajurit TNI tidak akan terlibat dalam ruang politik atau pemilu tersebut,”ujarnya

Hedi Ardia selaku Kordiv Pencegahan Patisipasi dan Humas (P2HM) Bawaslu Kab Bandung menambahkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terdapat empat indikator dan yang paling indikator rawan tinggi adalah indikator Penyelenggaraan pemilu. Sebab IKP dibuat berdasarkan penyelenggaraan Pemilu yang sudah dilaksanakan.

“Yang menjadi Kabupaten Bandung dianggap rawan diantaranya adanya surat suara tertukar, Netralitas ASN, pemilih yang belum dapat memilih dan adanya sengketa calon kepala daerah,”ujarnya 

Hasil pemetaan IKP Pemilu dan Pemilihan terdapat empat dimensi dan 12 sub dimensi dengan nilai skor per-dimensi konteks sosial politik 100, penyelenggaraan pemilu 92,29, kontestasi 90,98 dan partisipasi 67,71 untuk Kabupaten Bandung.

“Terlepas dari adanya perdebatan validitas data IKP ini, karena itu peristiwa yang telah terjadi dari potret pemilu terakhir maka ini harus dicegah dan ditanggulangi agar tidak terjadi kembali pada pemilu 2024,”pungkasnya.(RJH)

#AyoAwasiBersama
#Bawaslumengawasi
#Bawasluri
#bawaslujabar
#bawaslukabbandung
#awasi

Tag
BERITA
PUBLIKASI