Perkuat Kualitas Layanan, Bawaslu Kabupaten Bandung Tingkatkan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik
|
SOREANG — Bawaslu Kabupaten Bandung terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (20/7).
Dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur sekretariat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan kelembagaan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, seluruh jajaran sekretariat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat sehingga mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan kapasitas ini bertujuan memperkuat komitmen serta sinergi seluruh unsur di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung diharapkan mampu berperan aktif dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, mulai dari pengelolaan informasi hingga penyampaian informasi kepada publik secara efektif.
Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban badan publik, implementasi keterbukaan informasi juga menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Bandung. Dengan pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang informatif, kredibel, serta mendukung penguatan akuntabilitas kelembagaan.
Bawaslu Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.