Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : B-343/PL.08/K1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 hal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Secara Penjualan pada Bawaslu Kabupaten Bandung, dan Surat Kepala KPKNL Bandung Nomor : JL-3028/1/KNL.0801/2025 tanggal 14 Oktober 2025 hal Penetapan Jadwal Lelang, Bawaslu Kabupaten Bandung selaku Penjual akan menjual Barang Milik Negara secara lelang metode penawaran open bidding melalui internet (eauction), dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung (KPKNL) Bandung, Jl. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung terhadap barang bergerak berupa:
1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa inventaris peralatan dan mesin kantor dengan kondisi rusak berat dengan harga limit Rp1.450.725,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp725.363,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 04 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d.batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : Selasa, 04 November 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : https://lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Gedung N Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran open bidding melalui internet (eauction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain lelang.go.id;
2. Tata cara mengikuti lelang internet (e-auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
3. Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id;
4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Apabila melalui pemindahbukuan/transfer nama pemilik rekening harus sama dengan nama peserta lelang;
5. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang. Peserta lelang yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya;
6. Bagi Peserta lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang lelang dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang;
7. Pelunasan pembayaran lelang berikut bea lelang pembeli, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
8. Karena satu dan lain hal pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap Penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN;
9. Para peserta/peminat lelang diharapkan dapat melihat barang terlebih dahulu secara langsung sebelum waktu pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja pada tanggal 30 Oktober 2025 s.d. 03 November 2025, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, Jalan Gading Tutuka No. 1, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang;
10. Keseluruhan barang dalam 1 (satu) paket berupa inventaris peralatan dan mesin kantor berbagai macam tipe dan merek dalam kondisi rusak berat tersebut wajib dibawa seluruhnya oleh pemenang lelang.
11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Bawaslu Kabupaten Bandung di jam dan hari kerja melalui CP. Sdr. Hazmi Nawawi (088218066880).
Mohon berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Pegawai Bawaslu Kabupaten Bandung.
Surat Pengumuman : https://drive.google.com/file/d/1-hqm38fe1EOpw8QvUCjwXwh1TCiGt_F3/view?usp=sharing
Link Lelang KPKNL : https://lelang.go.id/kpknl/6705415e-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/2a7cc001-8453-4af3-9fe9-5ce7226561f6