Bawaslu Kabupaten Bandung Awasi Penetapan DPB Triwulan III 2026, Dorong Akurasi Data Pemilih
|
SOREANG — Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan pengawasan terhadap penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung, Rabu (30/9).
Rapat pleno penetapan DPB tersebut turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kodim 0624/Kabupaten Bandung.
Dalam penetapan tersebut, KPU Kabupaten Bandung menetapkan jumlah pemilih sebanyak 2.798.390 orang, terdiri atas 1.418.238 pemilih laki-laki dan 1.380.152 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 12.458 pemilih dibandingkan dengan DPB Triwulan II Tahun 2026.
Sebelum penetapan rekapitulasi DPB Triwulan III dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bandung menyampaikan sejumlah tanggapan dan masukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Bawaslu adalah hasil uji petik terhadap data seorang pemilih yang pada DPB Triwulan II tercatat sebagai pemilih baru. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, diketahui bahwa pemilih tersebut telah meninggal dunia sejak 30 Januari 2021.
Bawaslu kemudian meminta KPU Kabupaten Bandung untuk mengecek kembali data tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, KPU menyampaikan bahwa status pemilih tersebut telah disesuaikan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia pada DPB Triwulan III.
KPU Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa data tersebut sebelumnya tercatat sebagai potensial pemilih baru berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI. Namun, setelah dilakukan penyandingan dengan data pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga menyarankan agar KPU melakukan pengecekan dan verifikasi faktual terhadap data potensial pemilih baru, khususnya data yang bersumber dari Kemendagri. Hal tersebut disampaikan karena terdapat sejumlah data potensial pemilih baru yang masuk dalam kategori usia lanjut.
Atas masukan tersebut, KPU Kabupaten Bandung menerima dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui verifikasi faktual terhadap data pemilih yang terindikasi tidak sesuai.
Dalam rapat tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bandung juga menyampaikan bahwa kasus serupa masih dapat ditemukan dalam data kependudukan. Menurut Disdukcapil, data penduduk yang telah meninggal dapat tetap tercatat aktif apabila pihak keluarga belum melaporkan kematian dan belum mengurus akta kematian.
Disdukcapil Kabupaten Bandung juga menyatakan siap membantu melakukan pengecekan dalam sistem administrasi kependudukan apabila KPU maupun Bawaslu menemukan data pemilih yang perlu dikonfirmasi.
Sementara itu, terkait penduduk yang berpindah keluar Kabupaten Bandung, Disdukcapil menjelaskan bahwa apabila yang bersangkutan belum melakukan proses administrasi kependudukan di daerah tujuan, datanya dapat kembali tercatat di Kabupaten Bandung.
Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung turut memberikan masukan agar KPU memperhatikan setiap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Kesbangpol juga mendorong adanya kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bandung dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi dan menerima masukan dari seluruh pihak yang hadir, termasuk tawaran Disdukcapil untuk membantu melakukan pengecekan data melalui sistem kependudukan.
Pengawasan terhadap DPB dilakukan sebagai upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan. Bawaslu Kabupaten Bandung akan terus melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar data yang ditetapkan dapat semakin valid dan dapat dipertanggungjawabkan.