Bawaslu Kabupaten Bandung Hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta Dalam Menghadiri Pemilu Tahun 2024
|
MAKASSAR - Bawaslu Kabupaten Bandung, Yunita Rosdiana (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) di damping staf Sekretariat menghadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta Dalam Menghadiri Pemilu Tahun 2024 Gelombang I Minggu s.d. Rabu 15 s.d. 18 Oktober 2023 di Four Points by Sheraton Makassar.
Dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta ada beberapa poin penting yang menjadi catatan yakni Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (Pasal 4 - Pasal 13 Perbawaslu Nomor 9/2022) : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta dengan terlebih dahulu mencermati dan memastikan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran etik pemilu, sengketa antar peserta dengan penyelenggra pemilu atau sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara.
Adapun Hal-Hal Yang Perlu Dihindari Pengawas Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Ketidaksiapan terkait dengan kasus dan keadaan umum, Kehilangan kendali, Kehilangan imparsialitas, Mengabaikan emosi, Terburu-buru mengejar solusi, Terlalu mengatur dan mendesak.
Dalam hal ini dukungan secretariat dalam PSAP sangat berperan penting untuk menyiapkan dokumen PSAP sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2022, Apabila proses penyelesaian sengketa antarpeserta dilakukan di sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan disiapkan sarana dan prasana PSAP, membantu pencatatan informasi sengketa antarpeserta yang disampaikan secara lisan atau tertulis ke dalam Formulir Model PSPP-22, menyampaikan salinan Formulir Model PSPP-22 kepada Pemohon dan Termohon paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.