Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan Episode 3 : “Mengenal Sengketa Pemilu"

Ngabuburit Pengawasan Episode 3 : “Mengenal Sengketa Pemilu"

 

SOREANG - Sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan channel YouTube Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (5/3).

Menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Yunita Rosdiana. Pada episode ini Ngabuburit Pengawasan memberikan pemahaman mengenai proses penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pemaparannya, Yunita Rosdiana menjelaskan bahwa sengketa pemilu merupakan salah satu aspek penting dalam proses demokrasi yang perlu dipahami oleh masyarakat maupun peserta pemilu. Menurutnya, pemahaman mengenai sengketa pemilu dapat membantu masyarakat mengetahui mekanisme penyelesaian ketika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dalam proses pemilu.

“Sengketa pemilu merupakan hal yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui mekanisme penyelesaiannya agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yunita.

Yunita juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam menangani sengketa proses pemilu, khususnya antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

“Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang rutin selama bulan Ramadhan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat. Selain menjadi ruang diskusi santai menjelang waktu berbuka puasa, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi.

Diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan fungsi pengawasan pemilu, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga dapat turut berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.