Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Hadiri Rapat Paripurna Agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Periode 2025-2030 di DPRD Kabupaten Bandung

Rapat Paripurna Agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Periode 2025-2030 di DPRD Kabupaten Bandung

Rapat Paripurna Agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Periode 2025-2030 di DPRD Kabupaten Bandung

SOREANG - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung menghadiri Rapat Paripurna Agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Periode 2025-2030 di DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (5/2/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH., didampingi Wakil Ketua Firman B Sumantri, Thony Fathony Muhammad, S.Ag dan M. Akhiri Hailuki.

Renie selaku Ketua DPRD Kabupaten Bandung mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan tindak lanjut terhadap hasil keputusan KPU Kabupaten Bandung, yakni penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hasil Pilkada Serentak Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung No 12 tahun 2025. Bahwa KPU Kabupaten Bandung  menetapkan pasangan nomor urut 2, H.M. Dadang Supriatna - Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024. 

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Rabu 5 Februari 2025. Berdasarkan nomor 160 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, selanjutnya DPRD menetapkan pasangan 5 hari sejak penetapan pasangan terpilih oleh KPU. Namun demikian, DPRD Kabupaten Bandung lebih cepat  menindaklanjuti melalui rapat paripurna sekaligus melakukan penandatanganan berita acaranya. 

Pada rapat kali ini disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2021 - 2026, yaitu atas nama HM. Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.  Usulan pemberhentian sesuai perundang - undangan serta  memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jabatan  Bupati dan Wakil Bandung tersebut berhenti jabatannya hingga waktu pelantikan jabatan Bupati Bandung baru yang terpilih. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, H.M. Dadang Supriatna - Ali Syakieb, KPU Kabupaten Bandung, Perwakilan Polresta Bandung, Dandim 0624/Kabupaten Bandung serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung.