Bawaslu Kabupaten Bandung Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi
|
JAKARTA - Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Dari 9 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati diantaranya merupakan Kabupaten Bandung yang disidangkan. Agenda persidangan yang digelar MK hari ini adalah sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung turut hadir dalam sidang PHP ini. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan di Panel 1. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon
diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.