Bawaslu Kabupaten Bandung Ikuti Rapat Kerja Teknis Mekanisme Pemberian Konsultasi Putusan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
CIKARANG - Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis Mekanisme Pemberian Konsultasi Putusan Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada masa kampanye pemilu tahun 2024 digelar di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Senin-Selasa (27-28/11).
Dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto dan dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Muamarullah dan Setia Budi Hartono, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hadir sebagai peserta yaitu Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Yunita Rosdiana dan Staf HPS Bawaslu Kabupaten Bandung Wiji Lestari dan Fuji Insani.
Setia Budi Hartono menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa pemilu salah satunya adalah PSAP, seluruh kabupaten/kota telah menyampaikan mandat kepada panwaslu kecamatan. Dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022, harus memberikan konsultasi demi adanya putusan yang tepat dalam penyelesaian sengketa. Segala tahapan penyelesaian sengketa harus disampaikan ke Bawaslu Jabar secara berjenjang.
Selanjutnya Harminus Koto memyampaikan terkait laporan bahwa sampai hari ini belum ada laporan terkait dua hal tahapan yang sedang berjalan, yaitu kampanye dan logistik juga ada beberapa kabupaten kota yang belum memberikan mandat ke panwaslu kecamatan terkait PSAP, "Dari 38 provinsi nanya Jawa Barat yg sudah melaksanakan pelatihan mediasi untuk panwascam dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu" ujarnya.