Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Mahar Politik

Bawaslu Kabupaten Bandung ingatkan partai untuk tidak menarik mahar politik di Kabupaten Bandung dalam Pilkada Bisa Didenda dan Duhukum Penjara.

Bawaslu Kabupaten Bandung ingatkan partai untuk tidak menarik mahar politik di Kabupaten Bandung dalam Pilkada Bisa Didenda dan Duhukum Penjara.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengatakan mahar politik menjadi hal yang diwaspadai terjadi menjelang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Mahar politik biasanya terjadi untuk memuluskan kandidat bakal calon kepala daerah mendapat SK pengusungan dari parpol," ujar Kahpiana.

Bukan hanya dilakukan oleh Parpol, mahar politik juga kerap disuguhkan oleh kandidat supaya bisa mendapat rekomendasi.

Padahal, sesuai dengan aturan yakni Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun, pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan.

Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bandung akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Seluruh partai politik akan disambangi untuk diingatkan supaya tidak melanggar aturan khususnya menarik mamhar politik.

"Termasuk kepada orang-orang yang bakal calon," tegasnya.

Disamping itu lanjut Kahpiana, pihaknya juga akan mengingatkan aturan lain dalam pelaksaanaan Pilkada serentak 2024. Dengan memberikan pemahaman aturan main, diharapkan para peserta Pilkada lebih taat terhadap aturan.

"Kami minta selama Pilkada 2024 ini peserta pemilu bisa menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya supaya momen politik di Kabupaten Bandung berjalan aman dan kondusif," tutupnya.