Bawaslu Kabupaten Bandung membuka pelaksanaan lelang non eksekusi wajib melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
|
📢 PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BAWASLU KABUPATEN BANDUNG 📢
Bawaslu Kabupaten Bandung membuka pelaksanaan lelang non eksekusi wajib melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Peserta lelang dapat mengajukan penawaran secara online melalui portal lelang.go.id
Batas akhir penawaran: 4 November 2025
Syarat dan ketentuan lelang selengkapnya dapat diunduh di laman pengumuman website Bawaslu Kabupaten Bandung