Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung membuka pelaksanaan lelang non eksekusi wajib melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Bawaslu Kabupaten Bandung membuka pelaksanaan lelang non eksekusi wajib melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL

📢 PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BAWASLU KABUPATEN BANDUNG 📢

Bawaslu Kabupaten Bandung membuka pelaksanaan lelang non eksekusi wajib melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Peserta lelang dapat mengajukan penawaran secara online melalui portal lelang.go.id

Batas akhir penawaran: 4 November 2025

Syarat dan ketentuan lelang selengkapnya dapat diunduh di laman pengumuman website Bawaslu Kabupaten Bandung

 


 

LL2
LL1