BAWASLU KABUPATEN BANDUNG TEMUKAN RATUSAN PELANGGARAN PROSES COKLIT
|
BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ratusan pelanggaran pada masa pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jelang Pilkada 2024. Pelaksanaan Coklit tersebut dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Rabu (24/7/2204).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bendung, Dede Sodikin mengatakan berbagai pelanggaran terjadi dalam proses Coklit. Salah satunya adalah mash ditemukan masyarakat yang belum terdata Coklit. "Kami temukan sekitar 219 pelanggaran saat masa Coklit," ujar Dede.
Selama pelaksanaan coklit ada kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih. Yaitu Pantarlih tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya. "Pantarlih tidak mencoklit door to door, malah melimpahkan tugas kepada orang lain. Terus tidak menyandingkan data coklit saat door to door kepada pemilih serta pelanggaran prosedur lainnya selama coklit," ungkapnya.
Jajaran pengawas di tingkat Kecamatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran Adhoc Panitia Perilihan Kecamatan
(PPK). Bahkan proses tersebut disarankan dilakukan secara ulang. "Kami minta untuk dilakukan coklit ulang apabila ditemukan pelanggaran prosedur coklit tidak door to door, melimpahkan tugas kepada orang lain," tegasnya.
Dede menjelaskan mash terdapat perilih yang belum tercoklit. Padahal proses coklit telah selesai dilakukan dan penyelesaian tersebut telah diakui oleh tim PPK "Kami akan intruksikan jajaran pengawas perilu di tingkat kecamatan untuk lakukan patroli kawal hak pilin walaupun proses coklit sudah selesai dilakukan oleh Pantarlih".
Dede turut meminta rumah yang telah tercoklit dan tidak ditempel süker untuk diperbaiki kembali. Kemudian perilih yang belum tercoklit untuk didata ulang. "Semua saran perbaikan menurut hasil pengawasan dari Panwas Kecamatan sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan dilakukan perbaikan oleh Pantarlih dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu," bebernya.
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih untuk melaporkan ke jajaran perilu. Pasalnya Bawaslu Kabupaten Bandung telah memiliki posko pengaduan. "Warga bisa menghubungi posko kawal hak pilih kami di kecamatan atau menghubungi jajajaran pengawas kelurahan atau desa kami untuk dikawal agar bisa masuk dalam daftar perilih," pungkasnya.