Jalani Sidang Lanjutan Bawaslu Berikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung
|
JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Bandung berikan keterangan pada Sidang lanjutan Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bandung Tahun 2024, Jumat (17/01/2025).
Sidang ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Sidang dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Pemberian keterangan dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Kahpiana. Dijelaskan bahwa selama berjalannya Pilkada Tahun 2024, Bawaslu telah melakukan imbauan baik kepada KPU Kabupaten Bandung, calon Bupati dan Wakil Bupati agar Pilkada berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Serta Bawaslu Kabupaten Bandung juga aktif melakukan pengawasan dan penelusuran terkait laporan masyarakat untuk selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung.