KETUA BAWASLU BERI ARAHAN BAGI CALON KASAT INTEL DI PUSDIKLAT INTELIJEN POLRI
|
SOREANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menjadi pembicara di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Intelijen Polri pada calon Kasat Intel seluruh Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Dalam paparannya Kahpiana menyampaikan beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pemilu Tahun 2024. Kahpiana juga menjelaskan untuk mengukur kerawanan Pemilu Bawaslu membuat indeks kerawanan Pemilu (IKP) sebagai upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu.
Bawaslu sendiri menurutnya dalam tahapan ini menangani sengketa proses pemilu. "Selain itu, Bawaslu diberikan kewenangan menangani pelanggaran,"
Selain itu potensi kerawanan yang harus dicegah adalah Netralitas ASN. Karena dari analisa Bawaslu Kabupaten Bandung terdapat rekomendasi terkait ketidaknetralan ASN di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.
Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.