SOSIALISASI PRODUK HUKUM PERBAWASLU NO 3 TAHUN 2023
|
SOREANG - Bawaslu Kabupaten Bandung lakukan rapat Sosialisasi Produk Hukum Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (02/11/2023).
Peraturan ini mengatur tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.
Gakkumdu terdiri atas:
- Gakkumdu pusat;
- Gakkumdu provinsi;
- Gakkumdu kabupaten/kota; dan
- Gakkumdu luar negeri.
Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. Sedangkan Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik atau paling lambat sejak tahapan kampanye Pemilu dimulai.
Bahwa selain untuk menyamakan persepsi, kegiatan ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas pada Sentra Gakkumdu di Kabupaten Bandung. Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait tugas, kewajiban dan kewenangan dalam mengawasi Pemilu.