Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Ruang Dialog Kepemiluan bersama Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
|
BANDUNG — Edukasi kepemiluan tidak selalu harus berlangsung dalam ruang formal. Bawaslu Kabupaten Bandung memanfaatkan ruang publik sebagai tempat berdiskusi dan bertukar pengetahuan mengenai kepemiluan bersama mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jumat (2/10).
Diskusi tersebut secara khusus membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai salah satu tugas Bawaslu. Forum ini juga menjadi ruang untuk diskusi terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung pada berbagai tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung turut hadir dalam kegiatan tersebut. Diskusi juga menghadirkan akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Utang Rosidin dan Dian Rahmat Gumelar, sebagai narasumber.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses, termasuk tata cara dan mekanisme yang diterapkan dalam penanganannya.
Pembahasan tidak hanya melihat penyelesaian sengketa dari sisi regulasi, tetapi juga pengalaman Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menjalankan kewenangan tersebut pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah menjalankan tugas penyelesaian sengketa proses pada Pemilu 2019 dan 2024 serta Pilkada 2020 dan 2024 secara objektif dan profesional sesuai dengan pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Kahpiana, pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari adanya permohonan penyelesaian sengketa proses yang diterima dan ditangani Bawaslu Kabupaten Bandung, baik yang melibatkan peserta dengan peserta maupun peserta dengan penyelenggara Pemilu.
Pertemuan bersama mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bandung memperluas ruang edukasi kepemiluan. Format diskusi yang lebih terbuka memungkinkan isu kepemiluan dibahas melalui pertukaran pandangan antara penyelenggara Pemilu, akademisi, dan mahasiswa.
Penyelesaian sengketa proses sendiri menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas Bawaslu karena berkaitan dengan penyelesaian persoalan yang muncul dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.
Melalui ruang dialog semacam ini, Bawaslu Kabupaten Bandung tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kewenangannya, tetapi juga membuka kesempatan bagi peserta untuk memahami bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa diterapkan dalam praktik.
Pemanfaatan ruang publik sebagai sarana edukasi menjadi salah satu cara Bawaslu Kabupaten Bandung mendekatkan isu kepemiluan kepada masyarakat sekaligus membangun pemahaman yang lebih luas mengenai proses dan mekanisme dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebab, memahami Pemilu bukan hanya soal mengetahui siapa yang dipilih, tetapi juga memahami bagaimana persoalan dalam prosesnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur.