Bawaslu Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan Penguatan Kelembagaan Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu RI
|
JAKARTA - Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan penguatan kelembagaan bersama dengan mitra Bawaslu di Kabupaten Bandung. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana dan Yunita Rosdiana sampaikan laporan ke Bawaslu RI di Jakarta, pada Kamis, (27/11).
Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan 27 Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerima kehadiran tersebut dan melakukan diskusi intensif terutama menyampaikan evaluasi konstruktif terhadap kegiatan tersebut.
Di samping itu, Zaky Muhammad Zam-Zam sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan terkait proses dan setiap rangkaian dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang telah dilaksanakan. Simpulan dalam program tersebut, dikategorikan ke dalam enam klaster rekomendasi diantaranya adalah Kelembagaan, Pengawasan, Penegakan Hukum, Teknologi, Partisipasi Publik dan Jejaring Demokrasi, menurut Zacky.
Rahmat Bagja, menyampaikan juga dalam hal ini terkait dengan penguatan kelembagaan dimana jika terdapat masukan dari stakeholder dan pembahasan atau aspirasi dari masyarakat agar disampaikan kepada Bawaslu RI.
Sementara itu, disamping pembahasan tentang penguatan kelembagaan. Rahmat Bagja juga mengingatkan tentang Program Prioritas Nasional, Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Pengawasan Pemukhtahiran Data Partai Politik baik secara langsung maupun dalam Aplikasi SIPOL—yang akan dibuka secara secara luas dan diberikan kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatan.
Selanjutnya pembahasan dan diskusi tentang penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Di mana menurut Rahmat Bagja bahwa hal yang harus dipersiapkan dalam tahapan pertama yakni pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu adalah Divisi Penyelesaian Sengketa. Hal ini disebabkan pada tahap pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu pada 2029 terdapat potensi sengketa proses antara Penyelenggara dan Bakal Calon Peserta.
Kemudian pembahasan dilanjutkan lagi mengenai pelaksanaan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif atau P2P yang merupakan kelanjutan program SKPP yang pernah dilaksakan oleh Bawaslu. Selain itu, terdapat pula Program Relawan Demokrasi yang dilaksanakan oleh KPU RI sehingga jika keduanya berjalan beriringan maka dapat terintegrasi untuk kemudian membuat program bagi Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula.