BAWASLU KABUPATEN BANDUNG BERIKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PARTAI GERINDRA
|
CIMAUNG - Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin penuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus PAC dan Ranting yang diselenggarakan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, bertempat di Gedung PT Barokah Cimaung, Rabu (15/11/2023).
Dede menjabarkan titik-titik rawan dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu Serentak 2024. Dia mengingatkan agar para bakal calon untuk menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana. Menurutnya ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden. "Titik rawan itu dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah," katanya.
Dalam tahapan pencalonan ini, Dede meyakinkan ada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika calon atau timnya terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338," ujarnya.
Ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon. "Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," pungkasnya.