Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Segera Lakukan Pemutakhiran Data Semester II di SIPOL

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Segera Lakukan Pemutakhiran Data Semester II di SIPOL

SOREANG — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, menegaskan pentingnya percepatan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan pada Semester II melalui Sistem Informasi Politik (SIPOL). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bandung pada Senin, 22 Desember 2025.

Dalam paparannya, Deni Jaelani mengungkapkan bahwa hasil pengawasan pada Semester I masih menemukan sejumlah partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data di SIPOL. Ia mengingatkan agar Parpol segera menindaklanjuti kewajiban tersebut sebagai bagian dari tata kelola administrasi kepartaian yang akuntabel dan berkesinambungan.

Pelaksanaan pemutakhiran data berkelanjutan ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 188 Tahun 2025, yang mengatur bahwa proses verifikasi data dan dokumen kepengurusan Parpol melalui SIPOL mencakup pembaruan data kepengurusan hingga perubahan keanggotaan. Adapun dasar hukum kegiatan ini antara lain PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023; serta Surat Ketua KPU Nomor 1938/PL.01-SD/06/2025.

Pemutakhiran data Parpol melalui SIPOL dapat dilakukan oleh setiap partai sesuai tingkatan kewenangan yang diberikan oleh pengurus pusat. Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan; keanggotaan Parpol; serta domisili kantor tetap pada setiap tingkatan kepengurusan. Penyampaian data hasil verifikasi Semester II dijadwalkan pada Januari 2026, dengan kewajiban penyampaian data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025.

KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota melaksanakan serangkaian tahapan mulai dari mengundang Parpol dan Bawaslu pada masing-masing tingkatan, melakukan verifikasi hasil pemutakhiran, mengumumkan hasilnya, hingga menyampaikan data melalui SIPOL.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan kendala teknis terkait akses akun SIPOL, mekanisme koordinasi dengan pengurus pusat, serta pemahaman waktu pelaksanaan pemutakhiran. KPU Kabupaten Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan SIPOL merupakan mandat dari KPU RI, dan meskipun tidak terdapat sanksi langsung bagi Parpol yang tidak melakukan pemutakhiran, hal tersebut tidak memberikan jaminan otomatis sebagai peserta Pemilu berikutnya. Disampaikan pula bahwa pembahasan regulasi Pemilu tahun 2026 telah memasuki tahapan awal.

Selain itu, KPU turut menyosialisasikan kebijakan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur sejumlah ketentuan mengenai pergantian antar waktu (PAW) DPR, DPRD, dan DPD, termasuk ketentuan terkait upaya hukum, keterwakilan perempuan pada kondisi perolehan suara sama, data penduduk sebagai dasar penentuan calon PAW, serta klasifikasi, klarifikasi, dan pemenuhan syarat calon PAW.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, sekaligus mendorong partai politik agar tertib administrasi dalam rangka mendukung transparansi dan keterbukaan data kepartaian secara berkelanjutan.