Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung dan KPU Kabupaten Bandung Sinergi dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I

koordinasi bersama KPU Kabupaten Bandung

Soreang  – Bawaslu Kabupaten Bandung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terus menjalin koordinasi untuk mengawal proses pemutakhiran data partai politik (parpol) pada semester pertama tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan guna memastikan keselarasan pemahaman terkait tahapan, mekanisme, serta kewenangan masing-masing pihak dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Jum’at (14/11). 

 

Dalam koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa aplikasi SIPOL dapat diakses setiap saat tanpa batasan hari. Namun, KPU menegaskan bahwa mereka bukan pengelola aplikasi sehingga apabila terjadi gangguan sistem, hal tersebut berada di luar kewenangan KPU daerah. Mekanisme yang berlaku mengharuskan parpol terlebih dahulu memperbarui data melalui SIPOL sebelum KPU melakukan verifikasi satu kali terhadap dokumen yang diunggah.

 

Hingga saat ini, tujuh parpol telah diverifikasi SK kepengurusannya, yaitu PDIP, Partai Ummat, PBB, PKN, PAN, PKS, dan NasDem. Pembaruan data yang dibahas meliputi dokumen keputusan parpol sesuai AD/ART, nama dan jabatan pengurus, keterwakilan perempuan, serta nomor rekening. KPU juga menegaskan bahwa komposisi keterwakilan perempuan PDIP telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen.

 

Terkait surat verifikasi, KPU menegaskan sumbernya berasal dari KPU RI dan DPP parpol yang kemudian diteruskan ke tingkat daerah. KPU Kabupaten Bandung hanya melakukan verifikasi terhadap SK yang diunggah pada SIPOL tanpa melakukan pengecekan dokumen fisik.

 

Isu seperti data ganda, alamat parpol, dan dualisme kepengurusan juga menjadi perhatian dalam proses ini. KPU menjelaskan bahwa isu data ganda bukan kewenangan KPU daerah, namun mengajak semua pihak untuk berkolaborasi, mengingat SK parpol yang diunggah di SIPOL merupakan data publik yang dapat diakses melalui situs resmi KPU. Dalam kasus dualisme kepengurusan, data pada SIPOL yang paling mutakhir menjadi rujukan utama.

 

KPU juga menyampaikan adanya kemungkinan perbedaan data antara SIPOL dan Info Pemilu yang disebabkan verifikasi semester pertama hanya mencakup SK kepengurusan tanpa memeriksa alamat parpol secara lengkap. Perbedaan ini dianggap wajar mengingat cakupan item verifikasi KPU dan Bawaslu berbeda.

 

Menindaklanjuti hal ini, Bawaslu Kabupaten Bandung meminta agar koordinasi lanjutan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan guna memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

 

Dengan sinergi yang terus terjaga antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung, diharapkan proses pemutakhiran data partai politik dapat berlangsung transparan dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang adil dan berkualitas.