Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Diskusi Mingguan Bahas Mekanisme Penerimaan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Diskusi Mingguan Bahas Mekanisme Penerimaan Sengketa Proses Pemilu

SOREANG — Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menggelar diskusi mingguan pada Senin (28/7), dengan fokus pembahasan pada tata cara dan mekanisme penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh seluruh Kasubbag dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa proses.

Dipandu oleh staf subbagian PPPS Bawaslu Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa proses penerimaan permohonan sengketa harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan celah hukum.

"Permohonan sengketa harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta diajukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat tiga hari sejak objek sengketa diketahui oleh pemohon," ujar Fajrin Sidek staf subbagian PPPS Bawaslu Kabupaten Bandung.

Dalam diskusi tersebut, dibahas juga alur teknis penerimaan permohonan, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga tahapan mediasi dan ajudikasi. Bawaslu juga menekankan pentingnya pencatatan administrasi secara tertib dan transparan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.

Kegiatan diskusi ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas internal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan.

"Kami ingin seluruh pengawas pemilu siap menghadapi dinamika dan potensi sengketa dengan profesional, tanpa berpihak, dan selalu mengedepankan aturan yang berlaku," pungkas Fajrin.

Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memastikan semua peserta memahami dengan baik mekanisme yang telah ditetapkan.

PS