Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Hadiri Rapat Koordinasi Pengisian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Terhadap Isu Krusial dalam Penegkanan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Kabupaten Bandung Hadiri Rapat Koordinasi Pengisian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Terhadap Isu Krusial dalam Penegkanan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

BANDUNG - Dalam rangka menyiapkan roadmap perancangan usulan Peruahan Undang-undang Pemilu dalam bidang penegakan hukum pemilu, Bawaslu Kabupaten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengisian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Terhadap Isu Krusial dalam Penegkanan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diselenggarakan oleh Bawasslu Provinsi Jawa Barat pada Selasa, (2/12).

Dengan peserta perwakilan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani, Kasubag PPPS Iqbal Nasir dan Staf Husni Abdul Aziz.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zamzam. Dalam sambutannya Zacky menyampaikan bahwa pasca  keluarnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan terjadi perubahan pola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, sebagai Lembaga penyelanggara pemilu tentu Bawaslu harus mampu bersikap dan memberikan pandangan-pandangan kritis dalam pelaksanaan pemilu kedepan. Oleh karenanya daftar masalah yang akan di inventarisir ini harus menjadi gambaran bagaimana sebaiknya arah pelaksanaan pemilu kedepan dapat dilaksanakan.

Selain itu, Zacky juga menyampaikan bahwa DIM yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ini akan disampaikan secara bertahap kepada Bawaslu RI oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan oleh Bawaslu RI kepada Komisi 2 untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyusunan Roadmap Perancangan Perubahan UU Pemilu kedepan.

Zk

Adapun yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dalam Daftar Invenarisir Masalah (DIM) tersebut menyangkut pada aspek normatif yang menyangkut masalah sinkronisasi dan kekosongan aturan, aspek kelembagaan yang menyangkut terkait  kewenangan dan kapasitas lembaga yang belum ideal serta relasi yang dibangun dengan lembaga lainya, aspek prosedural hukum yang menyangkut terkait Hukum Acara Penanganan pelanggaran  pemilu serta penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu yang efektif, serta aspek Prosedural Akuntabilitas terhadap hasil kinerja Bawaslu kepada publik.

 

Pada sesi pemaparan daftar Inventarisir masalah tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung berharap bahwa apa yang telah dihimpun sebagai catatan-catatan penting dalam ruang penegakan hukum dapat ditindaklanjuti dan dirumuskan dalam sebuah undang-undang pemilu yang menguatkan tiga struktur penting dalam kelembagaan penegakan hukum yakni: subtansi hukum, struktur hukum serta budaya hukum. Sehingga keberadaan Bawaslu sebagai Lembaga penyelenggara pemilu dapat berlalu linier terhadap penguatan demokrasi di Indonesia kedepan.