Bawaslu Kabupaten Bandung Kembangkan e-Form A untuk Perkuat Akuntabilitas Pengawasan PDPPB
|
BANDUNG — Pencatatan hasil pengawasan yang cermat dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengawasan pemutakhiran data partai politik. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung mengembangkan aplikasi e-Form A Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB), yang memungkinkan pengawas menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara digital langsung dari lokasi kegiatan.
Melalui aplikasi ini, pengawas dapat mengisi uraian hasil pengawasan menggunakan smartphone tanpa harus menunda penyusunan laporan hingga kegiatan selesai. Sistem tersebut dirancang untuk membantu memastikan informasi hasil pengawasan tercatat secara terstruktur, lengkap, dan sesuai format baku.
Dalam penggunaannya, Pengawas Pemilu dapat mengisi uraian hasil pengawasan dengan memperhatikan enam unsur, yaitu apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana (5W+1H). Aplikasi memeriksa kelengkapan isian, memberikan nomor LHP secara otomatis, kemudian menghasilkan draf Form A sesuai format yang ditetapkan.
Pencatatan secara digital juga mendukung ketertiban administrasi melalui rekap harian yang memuat ketepatan waktu pelaporan. Dengan laporan yang disusun pada hari pelaksanaan pengawasan, informasi mengenai peristiwa di lapangan diharapkan dapat terdokumentasi secara lebih akurat dan mudah ditelusuri kembali.
Form A merupakan dokumen resmi hasil pengawasan yang menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu dalam menilai fakta di lapangan, termasuk ketika terdapat dugaan pelanggaran atau potensi sengketa. Oleh karena itu, kualitas pencatatan dan kelengkapan dokumentasi menjadi bagian penting dalam mendukung proses penelaahan serta penentuan tindak lanjut.
Aplikasi e-Form A PDPPB dikembangkan sebagai Aksi Perubahan oleh Iqbal Nasir, S.H., M.H. Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Tahun 2026.
“Selama ini laporan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik disusun dengan format yang berbeda-beda, waktu penyusunan lama dan isinya tidak selalu lengkap. Melalui e-Form A PDPPB, laporan dibuat dalam satu formulir digital berbasis 5W+1H, dan hasilnya langsung berupa dokumen LHP yang tersimpan rapi.”
Dalam penerapannya, aplikasi memanfaatkan layanan Google Workspace dan smartphone yang telah dimiliki pengawas sehingga tidak memerlukan anggaran tambahan untuk penyediaan perangkat baru. Pemanfaatan sumber daya yang tersedia ini menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung digitalisasi administrasi pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mendukung penuh adanya aplikasi e-Form A PDPPB ini dan menegaskan pentingnya laporan pengawasan yang disusun secara andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan menuntut laporan yang cepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pengembangan e-Form A PDPPB menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu Kabupaten Bandung untuk memperkuat tata kelola administrasi dan dokumentasi pengawasan. Melalui pemanfaatan sistem ini, hasil pengawasan diharapkan dapat tercatat secara lebih tertib, cepat dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara akuntabel.