Bawaslu Kabupaten Bandung Perkuat Pengelolaan JDIH untuk Dukung Transparansi dan Kepastian Hukum
|
SOREANG — Bawaslu Kabupaten Bandung terus memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya meningkatkan kualitas dokumentasi serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Rapat Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Senin, (12/10).
Dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Asep Ridwan, dan Yunita Rosdiana. Kegiatan ini mengundang narasumber Akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si.
Pengelolaan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyimpanan produk hukum, tetapi juga menjadi sumber rujukan yang menyediakan dokumentasi dan informasi hukum untuk menjawab berbagai kebutuhan kelembagaan, termasuk dalam menghadapi persoalan kepemiluan.
Dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap serta tertata dengan baik menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Dokumentasi yang terpelihara dan mudah ditelusuri dapat mendukung penyiapan data serta dokumen yang relevan dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH perlu dilakukan secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan.
Pembahasan difokuskan pada optimalisasi pengelolaan dokumen hukum, mulai dari inventarisasi produk hukum dan dokumen pendukung, penataan arsip fisik maupun digital, hingga pemutakhiran informasi pada portal JDIH. Setiap dokumen perlu diklasifikasikan sesuai jenis dan kebutuhan agar tersimpan dengan baik, mudah ditemukan, serta dapat dimanfaatkan secara tepat.
Selain itu, pemutakhiran data dan informasi secara berkala menjadi perhatian penting untuk menjaga keakuratan dan kelengkapan informasi hukum yang dipublikasikan. Koordinasi antara pengelola JDIH dan unit kerja terkait juga diperlukan guna memastikan ketersediaan dokumen, ketepatan informasi, serta kualitas metadata pada portal JDIH.
Optimalisasi JDIH juga memiliki kaitan erat dengan keterbukaan informasi publik. Melalui penyediaan dan penyebarluasan produk hukum yang mudah diakses, masyarakat dapat memperoleh informasi serta referensi hukum kepemiluan secara lebih praktis dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Sebagai langkah tindak lanjut, pengelolaan JDIH perlu disertai evaluasi secara berkala, baik terhadap kelengkapan dokumentasi, kualitas informasi, maupun pelaksanaan tugas pengelola. Dengan demikian, pengelolaan JDIH tidak hanya berorientasi pada ketersediaan arsip, tetapi juga pada pemanfaatan informasi hukum yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung berupaya memperkuat pengelolaan JDIH sebagai sarana dokumentasi dan pelayanan informasi hukum yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Pengelolaan JDIH yang optimal diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.