e-Form A Dukung Pelaporan Hasil Pengawasan PDPPB Lebih Cepat dan Tertib
|
BANDUNG — Bawaslu Kabupaten Bandung menerapkan aplikasi e-Form A dalam empat kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB) di Kecamatan Cangkuang, Arjasari, dan Banjaran pada 15 dan 21 Oktober 2026. Melalui aplikasi ini, seluruh Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari keempat kegiatan tersebut berhasil diselesaikan dan dikirim pada hari pelaksanaan pengawasan.
Penerapan e-Form A memungkinkan pengawas mencatat hasil pengawasan secara digital menggunakan smartphone langsung di lokasi kegiatan. Pencatatan pada hari yang sama mendukung ketepatan waktu pelaporan sekaligus membantu menjaga ketertiban dokumentasi hasil pengawasan.
Dalam penggunaannya, pengawas mengisi uraian hasil pengawasan dengan memperhatikan enam unsur, yaitu apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana (5W+1H). Aplikasi kemudian memeriksa kelengkapan isian, memberikan nomor LHP secara otomatis, serta menghasilkan draf Form A sesuai format baku pengawasan.
Mekanisme tersebut mendukung penyusunan laporan secara lebih terstruktur. Selain itu, pencatatan digital dan rekap harian membantu memantau ketepatan waktu pelaporan serta memudahkan penelusuran dokumen ketika diperlukan.
Pengawas Bawaslu Kabupaten Bandung menggunakan aplikasi e-Form A saat kegiatan pengawasan di lapangan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Asep Ridwan, menyebut hasil pengawasan PDPPB sebagai bahan penting untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa hukum serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
“Bagi divisi kami, hasil pengawasan PDPPB adalah bahan utama untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa hukum dan menentukan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Asep, dokumentasi hasil pengawasan yang tersimpan secara tertib membantu proses penelaahan kembali, termasuk ketika diperlukan pengkajian laporan dan klarifikasi.
“Ini sangat membantu kami ketika harus mengkaji laporan, melakukan klarifikasi, atau memakainya sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.
Pencatatan digital melalui e-Form A turut mendukung tersedianya dokumen hasil pengawasan yang terstruktur dan dapat ditelusuri kembali. Dengan demikian, laporan tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan dalam proses penelaahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pelaksanaan, penggunaan e-Form A memberikan kesempatan bagi pengawas untuk menyusun laporan langsung saat kegiatan berlangsung, tanpa harus menunda pencatatan hingga hari berikutnya. Ketepatan waktu penyusunan laporan tetap didukung oleh kelengkapan informasi dan kesesuaian dengan format yang ditetapkan.
Manfaat pengunaan e-Form A juga dirasakan langsung oleh staf yang terlibat dalam kegiatan pengawasan, Fuji Insani staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, menilai aplikasi ini membantu pengawas menyusun laporan secara terstruktur dengan memperhatikan 5W+1H.
“Sebelumnya, kami menyusun laporan hasil pengawasan dari awal dan terkadang masih ada unsur yang terlewat, seperti waktu atau tempat kejadian. Dengan e-Form A, saya melihat prosesnya menjadi lebih terstruktur. Pengawas cukup mengisi uraian berdasarkan unsur 5W+1H, kemudian sistem membantu menghasilkan draf Laporan Hasil Pengawasan secara otomatis.” Ujarnya.
Penerapan e-Form A PDPPB menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bandung dalam memperkuat ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengawasan. Melalui pencatatan yang terstruktur dan tepat waktu, hasil pengawasan diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan proses tindak lanjut.