Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Perkuat Kapasitas Kehumasan dan Publikasi di Era Media Digital

Bawaslu Kabupaten Bandung Perkuat Kapasitas Kehumasan dan Publikasi di Era Media Digital

BANDUNG — Bawaslu Kabupaten Bandung terus memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan informasi, kehumasan, publikasi, dan dokumentasi. Penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan kerja-kerja pengawasan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara informatif, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan publik, termasuk pada masa non-tahapan pemilu.

Upaya tersebut salah satunya dibahas dalam rapat pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi, dan informasi Bawaslu Kabupaten Bandung yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (21/9).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin, menekankan bahwa kewajiban Bawaslu dalam memberikan informasi dan pendidikan demokrasi kepada masyarakat tidak berhenti ketika tahapan pemilu berakhir. Menurutnya, komunikasi publik perlu terus dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi Bawaslu.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan sosialisasi informasi bahkan pada saat non tahapan pemilu,” ujar Dede dalam arahannya.

Beliau menilai, media sosial Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai sarana menyampaikan informasi kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang untuk memberikan pendidikan demokrasi sekaligus membangun kepercayaan publik.

Kehumasan juga memiliki posisi strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Informasi mengenai kerja-kerja pengawasan perlu disampaikan secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tugas dan fungsi Bawaslu.

Selain penyampaian informasi secara satu arah, komunikasi publik juga perlu membuka ruang dialog dan partisipasi masyarakat.

“Komunikasi antara Bawaslu dengan masyarakat bukan sekadar penyampaian informasi secara satu arah. Harus ada dialog, partisipasi, dan keterlibatan publik,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi mengenai “Penguatan Kapasitas Pengawasan Partisipatif dalam Pemantauan Kepemiluan” serta “Penguatan Kemampuan Gaya Penulisan Berita dengan Kebutuhan Informasi Masyarakat dan Media Digital.” oleh akademisi Ratu Arti Wulan Sari.

Materi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan partisipatif sekaligus memperkuat kemampuan menyajikan informasi kelembagaan yang informatif, aktual, dan sesuai dengan karakter media digital.

Dalam konteks publikasi, kemampuan menemukan substansi utama sebuah kegiatan, memahami unsur 5W+1H, menentukan informasi yang penting bagi masyarakat, serta menyesuaikan gaya penulisan dengan karakter media digital menjadi kemampuan yang perlu terus diperkuat. Penguasaan kemampuan tersebut dinilai penting agar setiap kegiatan kelembagaan tidak hanya terdokumentasi sebagai arsip, tetapi juga dapat dikemas menjadi informasi yang memiliki nilai bagi masyarakat. Penguatan kapasitas kehumasan juga berkaitan erat dengan upaya menghadapi penyebaran informasi yang belum tentu benar di ruang digital.

humas

Dalam rapat pengelolaan kehumasan, disampaikan bahwa humas memiliki peran penting dalam mencegah disinformasi yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik perlu melalui proses verifikasi. Kecepatan penyampaian informasi harus berjalan seiring dengan ketepatan dan akurasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah langkah yang dibahas untuk memperkuat respons terhadap disinformasi antara lain pemantauan media sosial, penguatan literasi digital, pembentukan tim tanggap disinformasi, serta kemungkinan kolaborasi dengan platform media sosial.

Selain kemampuan menulis dan menyampaikan informasi, kualitas dokumentasi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan kehumasan Bawaslu Kabupaten Bandung. Mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran, perlu didokumentasikan melalui foto, video, maupun laporan tertulis. Dokumentasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai arsip kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu. Untuk menjaga konsistensi kualitas dokumentasi, Bawaslu Kabupaten Bandung mendorong penyusunan pedoman baku peliputan dan dokumentasi serta penggunaan format laporan yang terstruktur.

Di sisi lain, koordinasi antarbidang, khususnya divisi pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hukum, sdm dan humas, menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima dapat segera diolah dan dipublikasikan secara cepat dan tepat.

Penguatan kapasitas kehumasan dan kemampuan publikasi tersebut sejalan dengan pentingnya penyampaian informasi kelembagaan secara berkelanjutan, termasuk pada masa non-tahapan pemilu. Melalui publikasi yang informatif, aktual, dan sesuai kebutuhan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bandung dapat terus menyampaikan berbagai kerja pengawasan sekaligus memberikan pendidikan demokrasi kepada publik.

Pengelolaan publikasi juga diarahkan untuk dilakukan secara terukur melalui monitoring dan evaluasi berkala. Jangkauan dan keterlibatan masyarakat terhadap konten dapat menjadi bahan evaluasi dalam menentukan strategi komunikasi publik berikutnya.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung mendorong pengelolaan informasi dan kehumasan yang lebih cepat, akurat, terukur, serta responsif terhadap perkembangan media digital dan kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bandung.