Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Perkuat Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Bandung Perkuat Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNG — Bawaslu Kabupaten Bandung memperkuat tata kelola dan pelayanan informasi publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Sinkronisasi Pengelolaan Data dan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bandung pada (24/9).

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Deni Jalani, menyampaikan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. PPID tidak hanya memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi masyarakat, tetapi juga memastikan informasi dikelola secara tertib, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan informasi publik juga dinilai penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu dikelola dan diverifikasi dengan baik agar dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi antara PPID dan seluruh unit kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bandung juga perlu terus diperkuat. Ketersediaan data, pemutakhiran informasi, serta pengelolaan dokumentasi menjadi bagian penting agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, materi Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik disampaikan oleh IU Rusliana. Materi menekankan pentingnya pengelolaan informasi secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, pemutakhiran, hingga penyampaian kepada masyarakat.

Pelayanan permohonan informasi juga perlu dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketepatan waktu, kejelasan informasi, serta prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat perlu dibedakan dengan informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan website dan media digital resmi Bawaslu Kabupaten Bandung turut menjadi perhatian. Kanal digital perlu dioptimalkan sebagai sarana penyebarluasan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih mudah dan cepat.

Melalui penguatan koordinasi, pemutakhiran informasi, evaluasi pelayanan, serta optimalisasi media digital, Bawaslu Kabupaten Bandung mendorong pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.