Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan 2.400 orang Pemilih Yang Diindikasi Belum Terdaftar Dalam Daftar Pemilih
|
Dalam rangka penetapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Bandung, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung beserta jajaran hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Tahun 2024, Sabtu (10/08/2024).
Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi didamping seluruh jajaran Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung. Rapat Pleno ini dihadiri juga oleh Forkopimda Kabupaten Bandung, Pemantau Pemilihan, awak media serta PPK dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung. Bawaslu Kabupaten Bandung turut menyampaikan tanggapan dan masukan pada Rapat Pleno Terbuka DPS tersebut.
Sebelumnya pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Bawaslu Kabupaten Bandung beserta jajaran Panwas Kecamatan serta Panwas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan cara melakukan pengawasan langsung, uji petik, pencermatan serta pendataan hasil laporan dari masyarakat. Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan pencatatan Bawaslu Kabupaten Bandung, disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP atau Penetapan DPS disampaikan bahwa terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun diindikasi belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 2.400 orang, dengan kategori sebagai berikut:
Pemilih belum tercoklit sebanyak 29 orang;
Pemilih yang sudah berusia tujuh belas tahun atau lebih sebanyak 2.210 orang;
Pemilih yang belum berusia tujuh belas tahun tetapi sudah menikah sebanyak 2 orang;
Pemilih pensiunan TNI sebanyak 18 orang;
Pemilih pensiunan POLRI sebanyak 10 orang;
Pemilih pindah datang sebanyak 131 orang.
Terdapat pemilih yang diindikasi sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 5.772, dengan kategori sebagai berikut:
Pemilih meninggal sebanyak 3.335 orang;
Pemilih ganda sebanyak 79 orang;
Pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum/belum pernah menikah sebanyak 1 orang;
Pemilih pindah domisili sebanyak 1.153 orang;
Pemilih Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 orang;
Pemilih yang berstatus Anggota TNI sebanyak 28 orang;
Pemilih yang berstatus Anggota POLRI sebanyak 15 orang;
Pemilih yang bukan penduduk setempat/ alamat tidak sesuai sebanyak 1.160 orang.
Terdapat pemilih yang diindikasi ditempatkan pada TPS yang jauh dari rumah dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih sebanyak 2 orang.
Temuan MS dan TMS tersebut diatas, diberikan surat tertulis saran perbaikan oleh 30 Panwascam kepada kepada Pantarlih/PPS melalui 30 PPK pada minggu terakhir masa Coklit untuk di tindaklanjuti dan dicek dimasa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di PPS tanggal 25-31 Juli 2024. Saran perbaikan dengan melampirkan data kependudukan autentik sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2024 dan KPT KPU 799/2024. Atas saran perbaikan tersebut, 30 PPK telah memastikan Pantarlih dan PPS menindaklanjutinya dalam Coklit maupun dalam penyusunan daftar pemilih hasil Coklit.