BAWASLU KABUPATEN BANDUNG TERTIBKAN 11 RIBU APK YANG DIPASANG SEBELUM WAKTUNYA
|
SOREANG - Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyisir sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sebelum tahapan kampanye. Sebanyak 11 ribu spanduk, baliho peserta pemilu telah diamankan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan spanduk dan baliho yang diamankan tersebut memuat adanya ajalan untuk memilih salah satu calon atau partai tertentu. Padahal masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Kahpiana menjelaskan "Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11 ribu, baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak mengganggu ketertiban umum seperti dipasan di pohon."
Bawaslu Kabupaten Bandung telah memberikan imbauan kepada Satpol PP untuk melakukan pencopotan terhadap adanya spanduk atau baliho yang berisi ajakan hinga tertera nomor urutnya. "Misalnya ada tanda coblos itu yang kita bereskan total ada 11 ribu, akumulatif adanya ajakan, citra diri, visi misi sudah kami rekomendasikan untuk ditertibkan".
Imbuhnya terdapat beberapa zonasi atau tempat yang tidak diperbolehkan dipasang aPK. Diantaranya sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan.