Lompat ke isi utama

Berita

DENI JAELANI ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BANDUNG BERIKAN ARAHAN TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN BAGI ASN SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG

DENI JAELANI

Sebagai Realisasi Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tahun 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani berikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penegakan Disiplin bagi ASN Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung dalam Pengamanan Pemilian Kepala Daerah Tahun 2024, Selasa (13/08/2024).

"Tahapan kampanye akan lebih ketat karena subyeknya sudah ditetapkan. Sehingga kita bisa lebih memastikan pada tahapan kampanye jajaran ASN tidak terlibat politik praktis dan netralitas ASN. Kalau di luar tahapan saat ini kita gencarkan tentang pencegahannya," ungkap Deni.

“Memang prinsipnya ASN itu kan punya hak pilih, artinya masing-masing ASN di dalam hati nya kan punya pilihan tapi jangan sampai berpihakan ASN itu diekspresikan dan diperlihatkan misalnya ikut mengkampanyekan. Pilihannya hanya diperlihatkan saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja. Ini berkaitan dengan netralitas ASN,” lanjutnya. ASN juga diingatkan, meskipun punya pilihan jangan sampai dalam pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pemerintah dibeda-bedakan karena beda pilihan. 

Netralitas ASN ini, berbeda dengan netralitas TNI-Polri. Jika ASN masih punyak hak suara, TNI-Polri tidak punya hak suara dan tidak boleh mengekspresikan dukungannya. "Dalam undang-undang ASN, fungsinya ASN ada tiga salah satunya pelayanan kepada masyarakat dan pemersatu bangsa. Sebagai pemersatu bangsa ASN yang terlibat politik praktis, bisa jadi dia tidak menjalankan fungsinya. Makanya dalam hal hak suara, masih diberikan hak suara tapi tidak boleh mengekspresikan pilihannya itu,” imbaunya.

Terkait dengan sanksi lanjut Deni, yakni terbagi atas dua sanksi yakni penegakan disiplin dan penegakan etik. Penegakan etik terdiri dari sanksi moral dan biasanya kasusnya tidak begitu berat. Sementara sanksi untuk penegakan disiplin hukumannya mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Bahkan ASN yang bersangkutan bisa sampai diberhentikan.

Bagi ASN yang diketemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189. “Itu ketentuan pidananya ada, tapi prinsipnya Bawaslu menghimbau, mencegah jangan sampai itu terjadi.” tegasnya.