Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung

Pencegahan dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung, Jumat (4/10/2024)

Pencegahan dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung, Jumat (4/10/2024)

BANDUNG -  Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung bagi Kepala Desa se-Kabupaten Bandung dalam 2 Gelombang.

Pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan kepada para pihak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.

Subjek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah. Pihak-pihak tersebut dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Terutama setelah penetapan pasangan calon Kepala Daerah, 22 September 2024, dimana hal tersebut akan menjadi potensi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Daerah. "Karena masa kampanye ini berkaitan dengan larangan kepala desa dilarang tindakannya menguntungkan salah satu calon itu sudah bisa dikatakam aktif, diatur di pasal 188 junto pasal 70, dan 71," ujar Kahpiana Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bandung, dalam acara tersebut seluruh Kepala Desa menyatakan Ikrar Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Ikrar bersama ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dan keutuhan demokrasi di Kabupaten Bandung" tegas Kahpiana.

Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan, terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang-undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Diantara kategori tindakan tersebut dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya

Berdasarkan kewenangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung berharap agar semua pihak yang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.