Lompat ke isi utama

Berita

AUDIENSI TEROPONG MEDIA KE BAWASLU KABUPATEN BANDUNG

TEROPONG MEDIA

SOREANG - Bawaslu Kabupaten Bandung menerima audiensi dari Teropong Media Nasional di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang (30/10). Audiensi dilakukan bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Teropong Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, salah satu contohnya melalui keterlibatan media dalam Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024. “Pemilu itu untuk semua, tidak terkecuali masyarakat disabilitas yang mempunyai hak pilih dalam pemilu ke depan, karena diatur dalam konstitusi. Setiap orang punya hak dipilih dan memilih maka kita melakukan sosialisasi persegmentasinya,” ucap Kahpiana.

Menurut ia, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua kalangan terkait tahapan proses pemilu. “Karena apa, semua bisa tersadar, pesta demokrasi ini bukan hanya hajat parta politik atau bacaleg tapi untuk masyarakat banyak,” ucapnya.

Terkait materi, lanjut Kahpiana, Bawaslu memberikan materi sosialisasi untuk pencegahan yang berpotensi dapat menjadi pelanggaran dalam penyelenggaraannya.

“Tentunya, sesuai dengan wewenang Bawaslu. Semisal kita, hindari money politik, pencegahan pelanggaran pemilu dengan jenis pelanggarannya. Sanksi pelanggaran pemilu itu, bisa pidana dengan sanksi kurungan dan denda yang sifatnya kumulatif,”ungkapnya.

Kahpiana juga mengimbau, masyarakat tidak terjebak pada aktivitas kampanye yang bersifat money politik dan pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan persoalan hukum.

“Tugas kita yang pertama mencegah itu. Karena ada prasa hukum di tahapan masa tenang itu, setiap orang atau semua tim kampanye termasuk masyarakat pemilih. Karena kita khawatir, kalau ada sanksi pidana, berarti tidak ada proteksi untuk itu,” pungkasnya.