Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN BANDUNG BERI PENGUATAN PEMAHAMAN KEPEMILUAN PADA PENYANDANG DISABILITAS

SOSPAR DISABILITAS

BALEENDAH - Setiap Warga Negara Berhak Untuk ikut dalam Pemilihan umum (Pemilu). Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan Negara harus bersifat inklusi agar Demokrasi berjalan baik dan Setiap Warga Negara Mendapatkan Haknya. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bandung Menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Penguatan Pemahaman Pengawasan Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Umum tahun 2024." Yang bertempat di Delapan Belas Coffe Baleendah, Rabu (01/10).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung mengundang Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas.

Agar partisipasi penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 bisa tersalurkan, Badan Pengawasan Pemilu meminta disediakan tempat pemungutan suara (TPS) ramah disabilitas. Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, saat waktu pencoblosan  penyandang disabilitas memerlukan alat bantu. Selain itu, pendataan terhadap penyandang disabilitas perlu terus dilakukan. Alat bantu tersebut disesuaikan dengan para penyandang disabilitas, sehingga memudahkan para disabilitas ketika mencoblos. "Misalnya braille bagi yang tuna netra, kursi roda bagi disabilitas fisik. Untuk penyandang tuna rungu itu perlu alat bantu yang seperti apa, supaya mereka bisa mendengarkan visi dan misi dari calon peserta pemilu," terangnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga jalin MoU dengan Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Kab. Bandung. Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama tentang Sosialisasi dan Peran Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.