Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Rapat Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Bagi Panwascam

sengketa cepat panwascam

SOREANG - Bawaslu Kabupaten Bandung berikan pemahaman mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat bagi Panwascam Se-Kabupaten Bandung sebagai tindaklanjut dari Rakernis Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Makassar lalu, Kamis (19/10/2023).

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yunita Rosdiana dalam arahannya menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Menurut Pasal 5 ayat (2) peraturan tersebut, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa jika diberi mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotok, "Rapat kerja ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Bandung. Jaga sinergi antara divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu dengan divisi lainnya sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan" ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yunita juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Panwascam atas partisipasi dan semangat mereka dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam menangani sengketa pemilu. Ia berharap agar pengetahuan yang didapatkan dapat diterapkan dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas Panwaslu Kecamatan.