BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT SELENGGARAKAN RAKOR PEMETAAN POTENSI SENGKETA PROSES PEMILU PADA TAHAPAN PENETAPAN DCT
|
SUMEDANG - Kabupaten Bandung Yunita Rosdiana dan Deni Jaelani di dampingi oleh staf sekretariat menghadiri rapat koordinasi pemetaan sengketa proses pemilu pada tahapan penetapan DCT anggota DPRD Pov dan Anggota DPRD Kab/kota serta evaluasi kesiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Jawa Barat di Sapphire City Park Sumedang, Sabtu (04/11/2023).
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam dalam pembukaan berpesan, Bawaslu Kab/Kota agar memastikan sudah menyampaikan mandatoris kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk penyelesaian sengketa antar peserta juga kesiapannya. la juga mengapresiasi kerja-kerja Bawaslu secara kelembagaan secara kolektif kolegial dalam melakukan pengawasan di tahapan penetapan DCT Pemilu ini.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Drs. Harminus Koto, M.Ikom, menyampaikan ada dua hal, apakah ada laporan pelanggaran administratif dan pengaduan sengketa di Bawaslu Kab/Kota. "Perlu memperhatikan Putusan MA Nomor 24 tahun 2023 berkaitan dengan keterwakilan perempuan 30%, serta bagaimana keterpenuhan syarat bagi DCT, sesuai dengan
norma yang ada," katanya seraya menambahkan agar Bawaslu Kab/Kota mempersiapkan jajarannya.
Kemudian, Koordiv PP Syaeful Bahri mengungkapkan bahwa untuk pelanggaran administratif bagi caleg yang masuk DCT, sementara ia menjabat jabatan yang seharusnya mengundurkan diri bukan tidak mungkin akan menjadi potensi pelanggaran administratif. "Putusan berkaitan pelanggaran administratif pemilu 2019 bisa menjadi yudisprudensi, dan jika ada selama bisa dibuktikan maka caleg yang masuk DCT pun bisa dicoret.
Sementara Koordiv Hukum dan Diklat Usep Agus Zawari menyampaikan agar Bawaslu Kab/Kota melihat pengumuman pada tanggal 4 ini apakah sesuai dengan SK Penetapan pada tanggal 3, apakah sama apa yang diumumkan dengan yang ditetapkan. Berkaitan dengan kuota 30 %, sambungnya, KPU belum mencabut norma di PKPU berkaitan dengan kuota 30%.
Sementara putusan MA menyatakan tidak berlaku jika tidak ditetapkan selama 90 hari yang jatuh pada tanggal 29 NoVember 2023.