Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Literasi Hukum dan Partisipasi Pemilu di Kalangan Mahasiswa Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Forum Diskusi Publik Melek Hukum Pemilu Dari Kampus Untuk Demokrasi Berkualitas

Tingkatkan Literasi Hukum dan Partisipasi Pemilu di Kalangan Mahasiswa Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Forum Diskusi Publik Melek Hukum Pemilu Dari Kampus Untuk Demokrasi Berkualitas

BANDUNG — Dalam rangka meningkatkan literasi hukum serta partisipasi aktif generasi muda dalam pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Bandung gelar forum diskusi publik Melek Hukum Pemilu Dari Kampus Untuk Demokrasi Berkualitas, Rabu (13/8/2025).

Forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait pemilu di kalangan civitas akademika, menumbuhkan semangat pengawasan partisipatif, serta mendorong keterlibatan kampus dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, dalam sambutannya menyoroti peran strategis generasi muda sebagai agen perubahan. “Kesadaran hukum pemilu harus ditanamkan sejak dini, terutama bagi mahasiswa yang memiliki potensi besar dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Yunita Rosdiana, selaku pengantar diskusi menekankan pentingnya peran mahasiswa dan akademisi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Forum ini menghadirkan narasumber Yenglis Dongche Damanik, S.Ap., M.Han, akademisi dan peneliti kebijakan publik. Dalam paparannya, ia mengulas dasar hukum dan mekanisme penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Yenglis menyoroti tantangan-tantangan yang masih kerap muncul di lapangan, seperti pelanggaran administratif, netralitas aparatur negara, dan rendahnya partisipasi pemilih muda.
 

FGD

Selain itu, isu krusial yang turut disorot adalah tantangan siber dalam pemilu di era digital. Pada era ini digitalisasi membuka peluang manipulasi melalui berbagai bentuk serangan, antara lain:
    1.    Serangan siber terhadap infrastruktur pemilu
    2.    Penyebaran hoaks dan disinformasi
    3.    Manipulasi opini publik oleh buzzer dan bot
    4.    Serangan phishing serta kebocoran data pemilih

FGD1

Sesi tanya jawab juga diwarnai antusias tinggi dari peserta diskusi. Diantaranya diskusi mengenai strategi penegakan hukum untuk menangkal hoaks dan ujaran kebencian tanpa melanggar kebebasan berekspresi. Yenglis menjelaskan bahwa strategi efektif harus mencakup edukasi publik, pemanfaatan teknologi, regulasi yang seimbang, serta kepemimpinan moral dari para pemangku kebijakan.

Pemilih pemula dapat berpartisipasi secara aktif melalui tiga langkah utama yaitu, memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengikuti informasi edukatif seputar pemilu, serta bersikap kritis dan waspada terhadap hoaks dan ujaran kebencian.

Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif, khususnya di kalangan akademisi, agar pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara lebih transparan, adil, dan demokratis.

FGD2