Lompat ke isi utama
Berita
humas
Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
humas
Visi Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Misi Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
humas
Sebelum menjadi permanen seperti sekarang ini, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang bersifat ad hoc/sementara.
humas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
humas
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.